Pemerintah Desa Karangtanjung bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah melakukan penetapan Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 28 Desember 2025.
Dokumen Perdes APBDes Tahun 2026
Sebelum ditetapkan menjadi Perdes sebagai pedoman program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa tahun 2026, terlebih dahulu dilakukan tahapan penyusunan APBDes yang melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat (RT/RW, LPMD,TP.PKK,Kader Kesehatan, Karangtaruna dll) guna menentukan prioritas program yang benar-benar dibutuhkan oleh warga Desa Karangtanjung.
Dengan demikian APBDes yang telah ditetapkan menjadi Perdes merupakan dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran yang memiliki kekuatan hukum mengikat, serta menjamin kepastian pelaksanaan progran kegiatan yang telah direncanakan.
Sumber dana APBDes tahun 2026 diantaranya berasal dari tiga komponen utama yakni: Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer (APBN dan APBD) berupa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak/retribusi serta pendapatan lain-lain yang sah.
Adapun belanja desa pada tahun 2026 masing-masing dialokasikan secara proporsional pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa termasuk program-program kesehatan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dalam hal ini berupa pemberian pelatihan dan penyuluhan sebagai upaya penguatan dan peningkatan ekonomi lokal.
Pemerintah Desa berharap Perdes APBDes dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan program-program yang telah direncanakan agar memberikan manfaat secara nyata bagi warga Desa Karangtanjung.