RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Tahun 2025-2026
Dokumen RPJMDes
Berkaitan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Pemerintah Desa menetapka RPJMDes 2025-2026 sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024. Melalui Musyawarah Desa (Musdes), agar perencanaan pembangunan desa sesuai dengan periode jabatan baru dan dapat menjadi pedoman penyusunan RKPDes, mencakup program pembangunan desa 2 tahun tambahan dengan fokus pada kebutuhan masyarakat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Desa.